Thursday, February 28, 2019

Denda-Denda yang Menanti Selain Telat Lapor SPT Pajak


Denda-Denda yang Menanti Selain Telat Lapor SPT Pajak

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mencurahkan isi hatinya saat berurusan dengan masalah pajak. Saat sosialisasi pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di kantornya awal pekan ini, ia mengaku pernah kena denda pajak hingga puluhan juta rupiah. Padahal ia selalu patuh melaporkan SPT Tahunan. Ia memang sebelumnya tak mengisi sendiri laporan SPT-nya.
“Saya dua tahun lalu kena denda pajak Rp80 juta. Padahal selama itu saya diisikan terus, tanda tangan-tanda tangan, tiba-tiba kena denda,” ujar Basuki seperti dikutip dari Kompas.
Namun, ihwal penyebab pengenaan denda pajak terhadap Basuki, pihak ditjen pajak melalui Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2 Humas) Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan otoritas pajak tidak boleh menyampaikan informasi tersebut. 
“Tidak bisa disampaikan, informasi yang spesifik terkait wajib pajak tertentu,” katanya
Pengalaman Basuki bisa dialami oleh wajib pajak lainnya dan buat pelajaran. Apalagi beberapa hari ke depan, batas pelaporan SPT untuk tahun pajak 2017 sudah mendekati batas waktu. 
Untuk wajib pajak orang pribadi, batas pelaporan SPT pada akhir Maret, sedangkan wajib pajak badan atau perusahaan di akhir April. Bagi yang telat melaporkan SPT, sanksi siap menanti. Namun, kenyataannya denda pajak hanya terkait masalah kepatuhan tepat waktu melaporkan SPT.
Secara umum, kewajiban perpajakan pada setiap warga negara ada tiga, yakni menghitung, membayar, dan melaporkan pajak. Apabila masing-masing kewajiban itu dilanggar, tentu ada konsekuensi hukum. Pada kasus pelaporan pajak, sanksi terhadap wajib pajak yang melanggar tergolong ringan, yakni berupa denda. Untuk kasus yang lebih serius, misalnya tidak membayar pajak, sanksi yang didapatkan bisa berupa denda atau pidana.
Sanksi bagi wajib pajak yang telat/tidak melaporkan SPT Tahunan tertuang di UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Pada pasal 7 ayat 1 UU KUP, disebutkan besaran denda untuk setiap jenis pelaporan pajak atau SPT.
Untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), besaran denda yang ditetapkan sebesar Rp500.000 per Masa Pajak. Sementara denda untuk SPT Masa lainnya sebesar Rp100.000 per Masa Pajak.
SPT Masa adalah SPT yang dilaporkan pada masa tertentu atau bulanan. Saat ini, terdapat 9 jenis SPT Masa, yakni PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, PPh Pasal 26, PPh Pasal 4 ayat 2, PPh Pasal 15, PPN dan PPnBM, dan Pemungut PPN.
Selanjutnya, denda untuk SPT Tahunan—SPT yang digunakan untuk pelaporan tahunan—Orang Pribadi dipatok Rp100.000 per Tahun Pajak. Sedangkan, denda SPT Tahunan Badan sebesar Rp1 juta per Tahun Pajak. 
Simulasi dendanya begini. Tuan A adalah wajib pajak orang pribadi. Pada tahun pajak 2015, Tuan A telat/tidak melaporkan SPT-nya. Namun, untuk tahun pajak 2016 dan 2017, Tuan A melaporkan pajak tepat waktu. Maka, Tuan A hanya membayar denda Rp100.000 saja.
Namun, jika Tuan A telat/tidak melaporkan SPT dalam tiga tahun terakhir, alias telat/tidak lapor SPT untuk tahun pajak 2015, 2016 dan 2017. Maka, Tuan A wajib membayar denda sebesar Rp300.000,.
Hal yang sama juga berlaku untuk SPT Masa. Bedanya dihitung per Masa Pajak bukan Tahun Pajak. Wajib pajak yang melapor SPT Masa adalah orang pribadi atau badan yang membayar pajak sendiri, atau yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut PPh.
Namun, tidak semua wajib pajak kena denda akibat telat/tidak lapor SPT. Ketentuan itu tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 9/2018 tentang perubahan atas PMK No. 243/2014 Tentang Surat Pemberitahuan (SPT).
Dari beleid tersebut, terdapat delapan jenis wajib pajak yang tidak dikenai sanksi, yakni wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia; wajib pajak orang pribadi yang tidak memiliki kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. 
Kemudian, wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia; bentuk usaha tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia; Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi.
Selain itu, wajib pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; wajib pajak yang terkena bencana, di mana diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Terakhir, wajib pajak lain karena kerusuhan massal, kebakaran, ledakan bom/aksi terorisme, perang antarsuku, kegagalan sistem informasi administrasi penerimaan negara, atau keadaan lain berdasarkan pertimbangan Dirjen Pajak.

Harta yang Belum Dilaporkan


Selain denda karena lalai soal batas waktu akhir pelaporan SPT, wajib pajak juga terancam mendapatkan denda apabila terdapat harta—dianggap sebagai penghasilan—yang tidak dilaporkan di dalam SPT. Denda ini diatur di Peraturan Pemerintah No. 36/2017 tentang pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan tertentu berupa harta bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan.

Aturan ini merupakan tindak lanjut dari program amnesti pajak yang dilakukan pemerintah pada 1 Juli 2016-31 Maret 2017. Janji pemerintah kala itu, setelah amnesti pajak berakhir, maka tibalah masa penegakan hukum. PP 36 inilah yang jadi alatnya.

Kehadiran PP ini akan menjadi senjata bagi petugas pajak untuk melakukan sanksi atau pungutan pajak tambahan kepada wajib pajak yang belum melaporkan seluruhnya atau baru sebagian, baik yang mengikuti amnesti pajak maupun yang tidak mengikuti amnesti pajak. 

Menurut PP No. 36/2017, tarif PPh terhadap harta bersih wajib pajak yang belum dilaporkan atau terutang sebesar 25 persen untuk wajib pajak badan, 30 persen untuk wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak tertentu 12,5 persen.

Setelah didapat nilai pajak terutang dari harta bersih tersebut, petugas pajak lalu memberikan sanksi administratif. Bagi yang mengikuti amnesti pajak, pajak terutangnya dikalikan 200 persen. 

Sedangkan yang tidak mengikuti amnesti pajak, wajib pajak cukup membayar pajak untuk harta yang belum dilaporkannya itu. Namun, kalau telat bayar pajak terutangnya, kena denda 2 persen per satu bulan. 

Bagaimana dengan kejadian wajib pajak pribadi yang terkena denda atau sanksi sampai puluhan juta rupiah? 

Direktur Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai "denda" dalam jumlah besar sampai puluhan juta rupiah atau lebih, bagi wajib pajak orang pribadi, biasanya karena status kurang bayar. Artinya, SPT yang dilaporkan terjadi salah perhitungan atau ada yang tidak diperhitungkan. 

“Mungkin ada penghasilan dari tempat-tempat lain yang belum dimasukkan ke SPT. Alhasil, ketika digabungkan, pajak terutangnya bertambah," katanya.

Menurut UU No. 36/2008 tentang Pajak Penghasilan, PPh Pasal 29 adalah PPh kurang bayar yang telah tercantum dalam SPT Tahunan, yakni sisa dari PPh yang terutang dalam tahun pajak bersangkutan dikurangi kredit PPh (PPh Pasal 21, 22, 23, 24 dan 25).

Sebagai wajib pajak pribadi atau badan tak hanya dituntut untuk patuh membayar dan melaporkan SPT Tahunan secara tepat waktu. Namun, juga tepat dalam melaporkan seluruh harta, bila tidak maka ada konsekuensi siap menanti bagi wajib pajak akibat kesengajaan atau kelalaian. Untuk yang terakhir, khusus wajib pajak pribadi, mengisi sendiri SPT Tahunan bisa jadi pilihan.
Kami adalah konsultan pajak profesional, menawarkan hasil yang terbaik dalam pajak dan akuntansi untuk Anda dan Bisnis Anda.

Duta Of Tax didirikan pada Maret 2016. Meskipun kami dihitung sebagai pendatang baru, mitra dan tim senior kami adalah anggota ahli dalam hal akuntansi dan pajak. Kami percaya bahwa komitmen kami untuk kualitas dan pengalaman kami akan memberikan pelayanan yang optimal.

Jika ada pertanyaan, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat senang untuk memiliki Anda sebagai klien kami.

Duta of Tax
Jl. Swadaya Raya No 51 Blok A1
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Bintaro Sektor 9 Tangerang Selatan
www.konsultan-pajak.id
Rio Call / WA 08111599899


SPT MASA NIHIL TIDAK WAJIB LAPOR, BAGAIMANA BISA?


SPT MASA NIHIL TIDAK WAJIB LAPOR, BAGAIMANA BISA?
Bayar pajak menjadi kewajiban siapa saja yang terdaftar sebagai Wajib Pajak (WP), baik perorangan maupun badan. Selain membayar pajak sebagai kontribusi wajib kepada negara, Wajib Pajak juga harus melaporkan kegiatan perpajakannya dalam bentuk Surat Pemberitahuan.
Surat Pemberitahuan sendiri terbagi menjadi Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa) dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan). Bedanya, SPT Masa wajib dilaporkan pada masa tertentu (bulanan). Sementara SPT Tahunan wajib dilaporkan tiap tahun.
Ada kalanya status SPT bisa nihil/kurang bayar. Artinya, bagi perorangan, ini terjadi karena penghasilannya kurang dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Sementara bagi Pengusaha Kena Pajak, SPT Nihil terjadi karena nilai Pajak Masukan sama dengan Pajak Keluaran. Untuk badan usaha, SPT Nihil terjadi karena tidak adanya kegiatan usaha, status pajaknya final, atau pajak kurang bayar.
Nah, sekalipun nihil, Wajib Pajak tetap diharuskan buat laporan SPT nihil tersebut. Namun, bagi yang biasa melaporkan SPT Masa Nihil, kini pelaporan SPT Nihil tidak lagi wajib lapor. Bagaimana bisa?

Keluarnya PMK No. 9/PMK.03/2018, SPT Masa Nihil Tidak Lagi Wajib Lapor
Tahun ini Menteri Keuangan mengesahkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 9/PMK.03/2018 yang mengubah ketentuan dalam PMK No. 243/PMK.03/204 tentang Surat Pemberitahuan (SPT). Salah satu perubahannya adalah ketentuan pelaporan SPT Masa Nihil.
Pada Pasal 10 dalam PMK No. 9/PMK.03/2018, disebutkan bahwa Wajib Pajak dibebaskan dari kewajiban pelaporan SPT Masa Nihil, kecuali karena adanya Surat Keterangan Domisili (Certificate of Domicile), SPT Masa PPh Pasal 21/26 nihilnya masa Desember, dan adanya potongan PPh Pasal 21/26 final.
Inilah Pajak yang Dikecualikan dari Pelaporan SPT Masa Nihil
Ada tiga pajak yang disebutkan dalam PMK No.9 /PMK.03/2018 yang dibebaskan dari pelaporan SPT Nihil. Apa saja itu?
PPh Pasal 21/26
Pajak Penghasilan Pasal 21 atau 26 atau PPh Pasal 21/26 menjadi salah satu dari pajak yang terbebas dari kewajiban pelaporan SPT Nihil. Kedua pajak ini jadi kewajiban yang mesti dipenuhi Wajib Pajak perorangan.
Ditilik dari definisinya menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. Per-32/PJ/205, PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan orang pribadi subjek dalam negeri.
Sementara menurut UU No. 36 Tahun 2008, PPh Pasal 26 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri dari Indonesia selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.
Ada tiga sebab kenapa pada PPh Pasal 21/26 bisa terjadi SPT Masa Nihil.
·        Karyawan yang statusnya sebagai karyawan kontrak ataupun bukan tetap.
·        Tak adanya pembayaran gaji sekalipun terdapat karyawan.
·        Semua karyawan mendapat penghasilan yang nilainya kurang dari PTKP.
Dengan keluarnya PMK No. 9 /PMK.03/2018, Wajib Pajak yang kena pemotongan PPh Pasal 21/26 tidak lagi diharuskan buat laporan SPT Masa Nihil.
PPh Pasal 25 (Surat Setoran Pajak/SSP)
Selanjutnya adalah PPh Pasal 25 yang bebas dari pelaporan SPT Masa Nihil dalam Peraturan Menteri Keuangan yang baru. PPh Pasal 25 adalah pajak penghasilan yang dibayarkan dengan cara diangsur/dicicil. Dengan cara diangsur tersebut, Wajib Pajak mendapat keringanan dalam pembayaran pajak.
SPT Masa PPh Pasal 25 bisa nihil karena empat sebab:
·        SPT Tahunan PPh sebelumnya nihil,
·        nihil jika dilihat dari Laporan Berkala,
·        Laporan Keuangan Triwilanan, dan
·        Perhitungan Wajib Pajak Tertentu.
PPN Formulir 1107 PUT
Kemudian ada Pajak Pertambahan Nilai atau PPN yang dibebaskan dari kewajiban pelaporan SPT Nihil. Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah pajak yang dikenakan terhadap barang dan jasa tertentu.
Barang dan jasa yang dikenakan PPN meliputi:
·        penyerahan Barang Kena Pajak dalam Daerah Pabean yang dilakukan pengusaha,
·        impor Barang Kena Pajak,
·        penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan pengusaha,
·        pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dalam Daerah Pabean,
·        pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dalam Daerah Pabean,
·        ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak,
·        ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak, dan
·        ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
SPT Masa PPN bisa nihil dikarenakan tidak adanya transaksi yang terkena PPN, termasuk:
·        penyerahan yang tidak terutang PPN/PPnBM,
·        penyerahan yang dibebaskan PPN/PPnBM, dan
·        penyerahan yang tidak dipungut PPN/PPnBM.

Adanya Aturan Baru, Urusan Pajak Tak Lagi Ribet
Sebelumnya, Wajib Pajak diharuskan melaporkan SPT Masa Nihil. Tentu saja ini menjadi tambahan pekerjaan, baik bagi Wajib Pajak karyawan, Wajib Pajak pengusaha, maupun pemotong pajak. Keluarnya PMK No. 243/PMK.03/204 tentu saja jadi kabar gembira. Sebab aturan baru tentu saja memberikan kemudahan dalam urusan perpajakan. Dengan kemudahan tersebut, tak ada lagi alasan ribet untuk menyelesaikan urusan pajak.
Kami adalah konsultan pajak profesional, menawarkan hasil yang terbaik dalam pajak dan akuntansi untuk Anda dan Bisnis Anda.
Duta Of Tax didirikan pada Maret 2016. Meskipun kami dihitung sebagai pendatang baru, mitra dan tim senior kami adalah anggota ahli dalam hal akuntansi dan pajak. Kami percaya bahwa komitmen kami untuk kualitas dan pengalaman kami akan memberikan pelayanan yang optimal.
Jika ada pertanyaan, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat senang untuk memiliki Anda sebagai klien kami.

Duta of Tax
Jl. Swadaya Raya No 51 Blok A1
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Bintaro Sektor 9 Tangerang Selatan
www.konsultan-pajak.id
Rio Call / WA 08111599899


Kemenkeu Siapkan Berbagai Insentif Pajak untuk Tarik Investasi


Kemenkeu Siapkan Berbagai Insentif Pajak untuk Tarik Investasi

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah siapkan beragam kebijakan perpajakan untuk menarik investasi. Ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menteri Keuangan, Sri Mulyani menuturkan, kalau dlihat dari scope-nya, sekarang ini insentif perpajakan yang diberikan kepada dunia usaha mencakup tax holiday yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2018 yang akan diperluas dari sisi sektornya. Kemudan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), kelompok bidang usahanya yang akan mendapatkan tax holiday.

"Kita juga menggunakan tax allowance, memberikan insentif untuk usaha kecil menengah dan juga pembebasan PPN (pajak pertambahan nilai), serta insentif perpajakan di sektor pertambangan, serta biaya masuk yang ditanggung oleh pemerintah," ujar Sri Mulyani, seperti dikutip dari laman Setkab, Kamis (22/11/2018).

Selain itu, ia menuturkan, pemerintah juga memberikan insentif berdasarkan kawasan seperti Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), kawasan industri, dan free trade zona, dan tempat penimbunan barang.

Berbagai insentif ini, lanjut Sri Mulyani diminta oleh Presiden Jokowi untuk dievaluasi sangat ketat dari sisi efektivitasnya.

Ia menunjuk contoh seperti tax holiday dalam waktu enam bulan dari April hingga hari ini sudah ada Rp 162 triliun penanaman modal baru yang mendapatkan tax holiday untuk sembilan perusahaan yang akan mempekerjakan lebih dari 8.000 tenaga kerja di Indonesia. Dari sembilan itu adalah penanaman modal baru sama sekali dan satu adalah perluasan.

"Kita akan terus diminta oleh Bapak Presiden untuk menyederhanakan prosesnya dan juga mengevaluasi dari sisi kebutuhan efektivitas dari tax holiday ini untuk betul-betul meningkatkan investasi,” ujar Sri Mulyani.
Kedua mengenai untuk usaha kecil dan menengah, menurut dia, dengan penurunan tarif dari satu persen menjadi 0,5 persen. Jumlah pembayaran pajak di usaha kecil menengah sekarang ini meningkat karena tarifnya menjadi kecil yakni 0,5 persen final.

Ia menuturkan, jumlah pembayar pajak baru mencapai lebih dari 232.000 dari 1,5 juta pembayar pajak usaha kecil dan menengah. Sedangkan jumlah pajak yang dikumpulkan sekarang mencapai lebih dari Rp 5 triliun.

Sri Mulyani Indrawati juga mengemukakan, untuk berbagai kebijakan sektor perpajakan di dalam menunjang sektor kegiatan investasi dan ekspor, saat ini pihak sedang memfinalkan berbagai macam kebijakan yang sekarang ini sedang di dalam proses.

"Yang sedang akan dikeluarkan, yang pertama rancangan Peraturan Menteri Keuangan yang kami akan segera luncurkan di dalam rangka menunjang kegiatan ekonomi dan investasi, pertama adalah untuk fasilitas pajak tidak langsung untuk bidang Hulu Migas dan pengalihan Participating Interest dan Uplift. Itu sedang kita selesaikan bersama-sama dengan Kementerian ESDM,” ujar Sri Mulyani.

Selain itu, pemerintah juga menambah jumlah kegiatan ekspor jasa yang bisa mendapatkan fasilitas dari sisi perpajakan insentif dalam bentuk PPN tarif 0 persen, yaitu 7 (tujuh) jenis jasa baru yang sekarang mendapatkan untuk PPN tarif 0 persen, yaitu yang selama ini hanya jasa makro.

"Sekarang ini kita masukkan jasa teknologi dan informasi, jasa untuk penelitian dan pengembangan, jasa hukum, jasa akuntansi pembukuan (jasa audit), jasa perdagangan, jasa interkoneksi, jasa sewa alat angkut dan jasa pengurusan alat transportasi (freight forward)," terang Sri Mulyani.

Ia menambahkan, saat ini dilakukan finalisasi untuk PMK (Peraturan Menteri Keuangan)-nya sehingga kita dapat memiliki fasilitas yang sama dengan negara-negara ASEAN yang lain.

Sementara dalam rangka untuk devisa hasil ekspor yang sudah disampaikan oleh Menko Perekonomian dan Gubernur Bank Indonesia, Kementerian Keuangan juga menyelesaikan policy agar mereka yang akan meletakkan depositonya di dalam negeri dari hasil ekspor terutama yang berasal dari sumber daya alam; apabila mereka tinggal 1 bulan, mendapatkan PPh depositonya menjadi hanya 10 persen dari yang tadinya di atas 15 persen; untuk yang 3 bulan, PPh final depositonya adalah 7,5 persen; untuk yang tinggal devisanya dalam waktu lebih dari 6 bulan akan 0 persen.

"Apabila mereka mengkonversikan ke rupiah akan diberikan insentif lebih besar, yaitu apabila devisa hasil ekspor yang diletakkan dalam deposito rupiah (dalam waktu 1 bulan), maka PPh-nya menjadi hanya 7,5 persen; apabila 3 bulan dalam bentuk rupiah, makanya PPh-nya hanya 5 persen; dan apabila 6 bulan ke atas, (PPh) mereka 0 persen,” sambung Sri Mulyani.

Untuk PMK mengenai Penggunaan Nilai Buku dalam rangka Penggabungan, Peleburan, dan Pemekaran Usaha, menurut Menkeu, pihaknya juga akan segera selesaikan di dalam rangka untuk meningkatkan kapasitas dari perusahaan-perusahaan untuk melakukan merger akuisisi maupun pembentukan holding.

Sedangkan terkait dengan properti, menurut Menkeu, saat ini sedang diselesaikan PMK terutama untuk rumah, apartemen yang selama ini dapatkan kendala karena ada PPnBM yang sangat tinggi dengan menaikkan threshold (batas bawah)-nya dari yang tadinya Rp 20 miliar menjadi Rp 30 miliar, dan menurunkan PPh pasal 22-nya untuk pembelian hunian tersebut dari 5 persen menjadi 1 persen.

"Dengan demikian kita berharap sektor konstruksi akan menjadi meningkat dari segi kegiatan usahanya,” ucap Sri Mulyani. Untuk bea keluar minerba (mineral dan batu bara), menurut Menkeu, juga akan diselesaikan terutama menyangkut kewajiban untuk membangun pemurnian (smelter).

Adapun untuk beberapa peraturan yang lain, Kementerian Keuangan masih akan terus melakukan koordinasi terutama untuk perpajakan dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) batu bara. “Ini untuk mengatur berbagai macam perusahaan yang bekerja di industri batubara generasi pertama. Ini sedang akan diselesaikan bersama-sama dengan Menteri ESDM dari revisi PP 23 Tahun 2010,” kata Sri Mulyani.

Ia juga menambahkan, pemerintah juga akan melakukan perubahan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2015 di dalam rangka untuk PPN impor kendaraan angkutan terutama untuk sewa pesawat dari luar negeri.

"Ini agar Indonesia, dibandingkan negara-negara ASEAN yang lain, bisa sama dari segi rezim PPN, terutama di bidang angkutan udara dalam bentuk sewa pesawat dari luar negeri,” ujar Sri Mulyani.

Kami adalah konsultan pajak profesional, menawarkan hasil yang terbaik dalam pajak dan akuntansi untuk Anda dan Bisnis Anda.


Duta Of Tax didirikan pada Maret 2016. Meskipun kami dihitung sebagai pendatang baru, mitra dan tim senior kami adalah anggota ahli dalam hal akuntansi dan pajak. Kami percaya bahwa komitmen kami untuk kualitas dan pengalaman kami akan memberikan pelayanan yang optimal.

Jika ada pertanyaan, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat senang untuk memiliki Anda sebagai klien kami.

CV Duta Karya Putra
Duta of Tax
Jl. Swadaya Raya No 51 Blok A1
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren
Bintaro Sektor 9 Tangerang Selatan
www.konsultan-pajak.id
Rio Call / WA 08111599899



Begini Hitungan Insentif Pajak bagi Perusahaan yang Beri Pelatihan Kerja


Begini Hitungan Insentif Pajak bagi Perusahaan yang Beri Pelatihan Kerja

Pemerintah menyiapkan insentif pajak guna mendorong pendidikan vokasi dan produktivitas sumber daya manusia (SDM) di dalam negeri. Salah satunya dengan superdeduction tax.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan saat ini Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait insentif tersebut telah diajukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

RPP ini akan menjadi payung hukum bagi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menerbitkan aturan turunannya.

"Untuk superdeduction, RPP sudah diajukan. Ini sebagai payung dasar kita buat PMK (Peraturan Menteri Keuangan), yang memungkinkan kita memberikan superdeduction untuk perusahaan yang membuat pelatihan kepada masyarakat yang di luar pekerjanya," ujar dia di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Rabu (19/12/2018).

Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Lembaga Produktivitas Naisonal ini menjelaskan, yang akan mendapatkan insentif pajak ini bukan hanya perusahaan yang memberikan pelatihan, tetapi juga yang memberikan bantuan peralatan kepada lembaga pelatihan pekerja seperti Balai Latihan Kerja (BLK) di daerah.

"Isinya, perusahaan yang mendidik atau memberi bantuan untuk BLK, jadi dia juga bisa memberikan peralatan bukan hanya pelatihan, itu nanti dihitung biayanya berapa," kata dia.

Iskandar mencontohkan, jika suatu perusahaan mengeluarkan biaya sebesar Rp 1 miliar untuk melakukan pelatihan atau memberikan bantuan kepada BLK, maka biaya tersebut dimasukkan dalam laporan pendapatan perusahaan. Biaya tersebut bisa dijadikan potongan nilai pendapatan hingga dua kali lipat.

"Misalnya biayanya Rp 1 miliar. Ini dilaporkan pada rugi laba, dia berhak mengurangi (laporan pendapatan) bukan hanya Rp 1 miliar, tapi Rp 2 miliar," ungkap dia.

Nantinya hasil pengurangan pendapatan tersebut, lanjut Iskandar, yang akan dihitung untuk pajak badan dibayarkan perusahaan kepada Direktorat Jenderal Pajak. Dengan demikian, perusahaan akan mendapatkan keringanan dalam membayarkan pajaknya.

"Misalnya, pendapatan perusahaan Rp 5 miliar. Dia sudah keluarkan biaya untuk pelatihan Rp 1 miliar, normal perhitungannya kan Rp 5 miliar dikurangi Rp 1 miliar. Tapi dengan superdeduction, dia bisa kurangi Rp 2 miliar. Jadi pendapatan Rp 5 miliar dikurangi Rp 2 miliar, itu kan Rp 3 miliar. Ini yang jadi basis perhitungan pajak. Pajak badan kan 25 persen dikalikan hanya Rp 3 miliar, jadi dia hanya bayar pajak Rp 750 juta," tandas dia.

Penghapusan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) properti dan kapal pesiar atau yacht masih menjadi wacana.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyatakan, saat ini pihaknya tengah mengkaji hal tersebut. Adapun penghapusan pajak rumah dan kapal pesiar mewah tersebut dianggap sebagai salah satu cara menggenjot pertumbuhan sektor properti di tanah air.

Dia juga mengungkapkan telah melakukan pertemuan dan pembahasan mengenai rencana tersebut bersama Kamar Dagang Industri (Kadin) sektor kontruksi dan properti.

"Seperti yang sudah saya sampaikan, kita ketemu Kadin dari sektor konstruksi dan properti untuk masukan mengenai kebijakan bidang perpajakan, diharapkan bisa meningkatkan dari kegiatan di sektor properti," kata Sri Mulyani saat ditemui di Gedung Dhanapala Kemenkeu, Jakarta, Senin (17/12/2018).

Dia juga mengatakan, pihaknya harus evaluasi dampak baik dan buruknya kebijakan tersebut jika diterapkan. Aturan mengenai ini sebelumnya diatur dalam PMK Nomor 35/2017 dan PMK Nomor 90/2015.

"Pada saat yang sama, kita juga harus evaluasi dari sisi pengaruh kegiatan ekonomi sektor atau komoditas PPNBM ini. Plus minusnya kita evaluasi secara baik," ujar dia.

Ke depannya, beberapa kebijakan lain di bidang perpajakan akan diambil untuk meningkatkan pertumbuhan sektor properti. Tidak hanya properti mewah, kelas menengah hingga properti murah pun akan segera diatur.

"Kita berharap properti, baik yang sifatnya kecil untuk masyarakat berpendapatan rendah, kemudian properti kelas menengah dan properti yang levelnya tinggi, kita lakukan review terhadap policy-nya sehingga mereka memiliki sumbangan yang tetap optimal terhadap perekonomian," ujar dia.

Sebagai informasi, saat ini setiap hunian mewah yang dijual pengembang dikenakan PPnBM sebesar 20 persen dari penjualan. Batas pengenaan pajak itu ditetapkan kepada hunian mewah dengan harga Rp 20 miliar ke atas.

Kami adalah konsultan pajak profesional, menawarkan hasil yang terbaik dalam pajak dan akuntansi untuk Anda dan Bisnis Anda.

Duta Of Tax didirikan pada Maret 2016. Meskipun kami dihitung sebagai pendatang baru, mitra dan tim senior kami adalah anggota ahli dalam hal akuntansi dan pajak. Kami percaya bahwa komitmen kami untuk kualitas dan pengalaman kami akan memberikan pelayanan yang optimal.

Jika ada pertanyaan, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat senang untuk memiliki Anda sebagai klien kami.

CV Duta Karya Putra
Duta of Tax
Jl. Swadaya Raya No 51 Blok A1
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren
Bintaro Sektor 9 Tangerang Selatan
www.konsultan-pajak.id
Rio Call / WA 08111599899